Dalam QS Al-Baqarah 2:228 Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan”
Ayat inienunjukkan kelebihan suami daripada isterinya. eksplisit menegaskan bahwa masing-masing pihak suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban pada yang lain, namun hak yang dimiliki oleh suami memiliki sedikit kelebihan.
Menurut Ibnu Arabi ayat di atas menyatakan bahwa suami mempunyai hak yang tidak dimiliki oleh istri. Hak suami artinya kewajiban yang harus dilakukan istri. Dari berbagai ayat Quran dan hadits Nabi, hak-hak suami secara garis besar adalah sebagai berikut:
Pertama, hak untuk ditaati.
Allah menjadikan suami sebagai pemimpin untuk ditaati keinginan dan perintahnya selagi hal itu tidak bertentangan dengan syariah (QS An-Nisa 4:34).
Sebuah hadits yang dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir (1/492) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata “gawwam” adalah amir (kepala negara) dalam arti suami harus ditaati layaknya taat pada kepala negara. Termasuk dari taat pada suami adalah berperilaku yang dapat membina keluarga dan menjaga harta suami agar dipakai untuk hal yang bermanfaat.
Kedua, hak untuk berhubungan intim.
Suami berhak untuk melakukan hubungan intim (istimtak) dan adalah kewajiban istri untuk menyetujui perimtaan suami. Apabila istri menolak maka hukumnya berdosa besar kecuali ada alasan yang dapat diterima syariah seperti haid, puasa wajib, sakit, dan semacamnya.
Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim di mana Nabi bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim pada malam hari lalu istrinya menolak dan membuat suaminya marah, maka ia akan dilaknat Malaikat sampai pagi hari tiba.”
Ketiga, hak untuk menolak seseorang yang tidak disukai.
Istri berkewajiban untuk tidak memasukkan seseorang yang tidak disukai suami ke dalam rumah. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suaminya, dan tidak boleh memasukkan seseorang ke rumah kecuali atas izin suaminya.”
Keempat, hak suami untuk dimintai ijin apabila istri hendak keluar rumah.
Istri wajib meminta ijin pada suami apabila hendak keluar rumah. Dan suami boleh menolak permohonan ijin istri. Bahkan walaupun kepergiannya itu hendak menjenguk orang tuanya sendiri yang sedang sakit. Demikian menurut pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali. Karena, taat suami adalah wajib sedang mengunjungi orang tua itu sunnah.
Kelima, hak untuk mendapat perlakuan yang baik (muasyaroh bil makruf).
Istri wajib memperlakukan suami dengan hormat layaknya seorang imam mendapatkan penghormatan yang pantas dari makmumnya (QS Al-Baqarah 2:228).
Keenam, hak untuk mendidik istri.
Apabila istri tidak menaati permintaan yang wajar dari suami dan tidak menaati perintah syariah seperti shalat dan puasa, maka suami berhak untuk memberi didikan pada istri berupa nasihat, dan memberlakukan sanksi hukuman yang wajar dan bahkan boleh dipukul asal tidak sampai menyakiti (QS An-Nisa” 4:34:28 AtTahrim 66:6).
Ulama madzhab Hanafi menyatakan ada empat situasi di mana suami boleh memberi sanksi pada istrinya yaitu (a) menolak berhubungan intim tanpa alasan logis, (b) meninggalkan shalat, (c) keluar rumah tanpa ijin suami, (d) tidak mau berdandan saat diminta.
Seperti disebut di atas ada enam hak yang dimiliki suami yang menjadi kewajiban istri untuk melaksanakannya.
Di balik suatu hak selalu ada kewajiban yang harus dipenuhi. Demikian juga bagi suami. Suami memiliki sejumlah kewajiban yang menjadi hak istri seperti memberi nafkah istri dan anak, memberlakukan istri dengan baik, dan menyayanginya (QS An-Nisa’ 4:19:95 Al-Bagarah 2:233, At-Talaq 65:7). ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)