Konsultasi Kyai Pamungkas:
Membayangkan Lelaki Lain saat Sex dengan Suami
Pertanyaan:
Saya mengalami kondisi frigiditas yang serius Penyebab utamanya adalah pertengkaran saya dengan suami yang begitu lama sehingga saya seolah tidak kuat untuk disentuh sedikit pun olehnya. Akan tetapi, rasa takut saya kepada Allah memaksa saya untuk berusaha memenuhi keinginan suami setiap kali ia mengajak untuk berhubungan seksual. Hanya saja, setelah itu, saya selalu menangis.
Belakangan ini, saya mendapat solusi untuk mengatasi perasaan saya ini dengan mengalihkan pikiran dan berkhayal dengan orang lan yang bukan suami saya saat berhubungan. Saya berusaha melupakan bahwa ja adalah suami saya dan saya berhasil mengatasi perasaan saya, tanpa sepengetahuan suami tentang hal tersebut. Apa pandangan Syariat Islam terhadap masalah yang saya alami ini? Saya melakukannya demi memelihara keutuhan rumah tangga dan keluarga saya.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang berjima’ dengan istrinya, sedangkan ia mengkhayalkan orang lain yang bukan istrinya. Demikian pula, dalam kondisi seorang istri yang disetubuhi oleh suaminya dan ia mengkhayalkan orang lain yang bukan suaminya.
Kebanyakan ulama memandang hal tersebut haram hukumnya. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali, dan sejumlah ulama bermadzhab Syafi’iyah. Bahkan, sebagian mereka ada yang menyebut hal tersebut sebagai perzinaan.
Ibnu al-Hajj al-Maliki berkata, “Seorang suami harus fokus bahwa ia melakukan persetubuhan dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, ini merupakan perilaku buruk yang dahulu banyak dilakukan orang. Jika seorang suami melihat perempuan yang dikagumi kecantikannya lalu ia bersanggama dengan istrinya dengan menjadikan seolah-olah istrinya itu adalah perempuan yang ia lihat tersebut. Ini termasuk bagian dari zina. Ini juga didasarkan pada perkataan para ulama kita yang mengilustrasikan secangkir air lalu dianggap sebagai minuman keras sehingga diminum. Hukum air tersebut menjadi haram. Inilah yang dahulu banyak dilakukan orang.”
Pada satu sisi, ada pula yang mengatakan kepada saya seseorang yang saya percayai“ Saya pernah bertanya soal ini kepada seorang ahli ilmu lalu orang tersebut mengatakan, ia mendapat pahala dari sikapnya karena sikap itu bisa memelihara diri dan agamanya: Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raoji’uun atas musibah keberadaan orang yang jahil, jahil, dan jahil. Hal yang disebutkan di sini tidak hanya terkait dengan suami saja, tetapi juga istrinya.
Bahkan, lebih kuat lagi pengharamannya bagi istri karena banyak perempuan zaman sekarang yang keluar rumah dan bebas melemparkan pandangan. Jika ia melihat seorang laki-laki yang ia kagumi ketampanannya lalu wajah laki-laki itu selalu teringat dalam pikirannya. Pada saat berjima’ dengan suaminya, istri tersebut membayangkan suaminya adalah laki-laki yang dilihatnya sebelumnya. Jadi, masing-masing suami istri yang melakukan hal tersebut sama saja dengan zina. Semoga Allah SWT melindungi kita dari hal ini.” (al-Madkhal, 2/195)
Ibnu Muflih al-Hambali berkata, “Ibnu Agil telah menyebutkan dan menegaskan dalam ar-Ri’ayah al-Kubra bahwa jika seorang menghadirkan sosok orang lain saat bersanggama dengan pasangannya, ia telah melakukan hal yang haram dan ia berdosa.” (alAdab, 1/98)
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata, “Saya tidak melihat perbedaan dalam masalah ini dengan kami. Al-Hanafi mengatakan, Jika seseorang meminum air atau lainnya dari air yang mubah dengan cara lalai dan seperti kebiasaan orang-orang fasik, itu haram. Hal yang paling dekat dengan kaidah madzhab kami adalah tidak menghalalkan. Ini karena mengkhayalkan orang lain saat bersanggama dengan pasangan adalah sama dengan melakukan kemaksiatan itu. Kondisinya sama dengan masalah minuman tersebut.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/372)
Dari pengikut Syafi’iyah, yang direkomendasi oleh mereka adalah membolehkan. Ibnu Hajar al-Haitami, dalam Tuhfatu al-Muhtaaj (7/205), berkata, “Bersanggama dengan istri seraya memikirkan kecantikan perempuan lain seolah ia bersanggama dengan perempuan itu. Apakah diharamkan berpikir dan berkhayal seperti itu?” dituliskan, “Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal tersebut, setelah menyebutkan bahwa masalah ini tidak ada dalil secara spesifik. Kemudian, para peneliti, seperti Ibnu al-Farkah, Ibnu al-Bazari, ar-Radad Syarih ar-Rasyad, as-Suyuthi, dan lain-lainnya membolehkan hal ini. Landasannya adalah perkataan at-Tagy as-Subki saat membahas sebuah kaidah saddu adz-zaraa’i “menutup pintu dosa’ melalui hadits Rasulullah saw., “Sesungguhnya, Allah SWT memaafkan umatku terhadap hal-hal yang terlintas dalam hatinya…”
Hanya saja, hal ini ditanggapi bahwa hadits tersebut tidak bisa digunakan dalam konteks mengkhayalkan perempuan lain saat bersanggama dengan istri, melainkan terkait lintasan pikiran yang menggerakkan jiwa apakah seseorang akan melakukan kemaksiatan, seperti perzinaan dan perbuatan yang mengantar perzinaan atau tidak? Dalam konteks ini, seseorang tidak berdosa, kecuali jika ternyata orang tersebut melakukan apa yang ada dalam pikirannya.
Ini berbeda dengan lintasan pikiran, bisikan hati, dan keinginan kuat. Sementara itu, yang sedang kita bahas di sini tidak ada sangkut paut dengan masalah tersebut. Ini karena seseorang yang berkhayal dan berpikir hal tersebut tidak sedang memikirkan apakah ia akan melakukan kemaksiatan atau tidak. la tidak pula sedang bertekad memikirkan hal tersebut. Akan tetapi, yang dibahas adalah khayalan buruk dengan fantasi yang indah. Sikap seperti ini berarti berpurapura dengan mengabaikan yang nyata (istri) dengan mengingat sesuatu yang lain yang terlintas dalam pikiran.
Jika mengatakan bahwa sikap berkhayal dengan perempuan lain saat bersanggama dengan pasangan bisa menyelamatkan seseorang dari perzinaan dengan perempuan asing, ini tidak benar sebab jika demikian berarti ia dalam kondisi mempunyai keinginan kuat untuk melakukan perzinaan dengannya. Saya mengatakan bahwa ini jelas terlarang. Hal yang jelas adalah harus dilakukan dari sikap berkhayal dan berfantasi, selain kelima kondisi tersebut. Oleh sebab itu, tidak berdosa, kecuali jika orang tersebut melaksanakan dalam bentuk perbuatan kemaksiatan dengan perempuan yang dikhayalkan saat ia bisa melakukan pada kesempatan lain.
Ibnu al-Bazari berkata, “Seharusnya, sikap seperti itu adalah makruh. Akan tetapi, hukum makruh haruslah didasari oleh hukum yang khusus.” Ibnu al-Hajj pun berkata tentang anggapan bahwa sikap seperti itu sunnah dan mendatangkan pahala karena bisa melindungi seseorang dan agamanya. Setelah diteliti, sejumlah ulama kontemporer menyebutkan jika niat tersebut benar bahwa ia khawatir hati akan semakin lekat dengan perempuan asing itu sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang melihat perempuan yang kecantikannya mengagumkan dirinya maka hendaklah ia segera mendatangi istrinya dan bersetubuh dengannya.”
Pandangan ini ada catatannya karena sikap terus-menerus berkhayal dan berfantasi, justru akan semakin melekatkan sosok cantik itu dalam diri seseorang. Dengan kata lain, rasa kebergantungan akan semakin kuat dengan perempuan itu dan akan semakin sulit hilangnya. Selanjutnya, perkataan Ibnu al-Hajj itu disebutkan dan dijawab oleh sejumlah ulama yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan al-Hajj tidak ada korelasi dan dalilnya, kecuali sekadar dibangun oleh prinsip madzhab sadd adz-dzara’i” ‘preventif (pencegahan) dari dosa’ dan kami sudah tidak menggunakan lagi.”
Sebagian ulama Syafi ‘iyah lebih memilih mengharamkan perilaku tersebut. Al-iragi berkata, dalam Tharh at-Tatsrib (2/19), “Jika seorang suami berjima’ dengan istrinya, sedangkan dalam pikirannya ia berjima’ dengan orang lain yang tidak halal baginya, dan tergambar dalam pikiran bahwa ia sedang berjima’ dengan orang tersebut, hal ini haram hukumnya. Ini karena penyerupaan suami dengan sesuatu yang haram.”
Secara umum, sebaiknya, Anda meninggalkan kebiasaan ini. Beristighfarlah kepada Allah SWT. Berhati-hatilah agar tidak mengulangi kebiasaan tersebut karena bisa memberi dampak yang tidak terpuji nanti. Masalah yang terjadi antara Anda sebagai istri dan ia sebagai suami harus diselesaikan dengan cara duduk bersama, serta mengungkapkan keterusterangan dan keterbukaan. Bisa juga, dengan menggunakan jasa pihak ketiga (mediator), yang bisa menyampaikan masalah ini kepada suami Anda.
Hendaknya, Anda pun berupaya mengambil hati suami, mencari kasih sayangnya, dan menggapai cintanya dengan bersikap yang baik kepadanya, dengan cara taat kepadanya, berhias untuknya, memberikan senyuman di hadapannya, dan semacamnya. Kami berdoa kepada Allah, semoga Allah SWT memperbaiki hubungan rumah tangga kalian dan menghindarkan kita semua dari kemaksiatan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)