Konsultasi Kyai Pamungkas:
MEREKAM HUBUNGAN SEKS SUAMI ISTRI, BOLEHKAH?
Pertanyaan:
Apa hukum seorang suami yang tidak bersemangat saat bersanggama dengan istrinya? Apakah boleh merekam percumbuan dan persanggamaannya agar ia lebih bersemangat saat berhubungan badan dengan istrinya dalam kesempatan yang lama?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Terlebih dahulu harus diteliti penyebabnya mengapa sang suami tidak bersemangat saat bercumbu dengan istrinya? Hal ini terlebih dahulu yang harus diobati.
Adapun, tindakan merekam film bagaimana ia saat bercumbu dan bersetubuh dengan istrinya agar ia lebih bersemangat, kami kira ini tidak boleh. Hal ini karena menimbang bisa saja rekaman tersebut jatuh ke tangan orang lain dan mereka melihatnya. Bagaimana jika anak-anak Anda yang melihat meskipun itu merupakan rekaman yang sudah lama? Bisa saja, rekaman itu jatuh ke tangan orang, selain keluarga Anda.
Seorang Muslim tidak boleh mengikuti kebiasaan masyarakat Barat yang pemikiran mereka telah menyimpang dari fitrah yang lurus.
Seorang Muslim harus mengetahui bahwa agama Islam sangat menjaga kerahasiaan dan memelihara hal-hal yang bersifat pribadi dalam urusan suami istri. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)