SEX EDUCATION
Mencumbu Area Kelamin dan Dubur Istri Saat Menstruasi, Bolehkah?
Pendidikan Seks bersama Kyai Pamungkas
Dalam kehidupan rumah tangga, masa menstruasi sering menimbulkan pertanyaan seputar batasan keintiman suami istri. Tidak sedikit pasangan yang merasa ragu antara menahan hasrat atau takut melanggar aturan agama. Pemahaman yang benar diperlukan agar hubungan tetap harmonis tanpa menimbulkan dosa.

Pertanyaan
Apakah seorang suami diperbolehkan mendekati istri yang sedang menstruasi dan mencumbunya tanpa melakukan persetubuhan, termasuk menikmati tubuh di sekitar area kemaluan? Padahal, hal tersebut jelas membangkitkan syahwat saya. Mohon penjelasannya.

Jawaban Kyai Pamungkas
Bersenggama dengan istri yang sedang haid adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Larangan ini bersifat tegas dan tidak diperselisihkan. Namun demikian, Islam tetap memberi ruang bagi pasangan suami istri untuk menjaga keintiman selama masa haid dengan batasan yang jelas.
Para ulama sepakat bahwa bercumbu dan bermesraan dengan istri yang sedang haid pada bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut diperbolehkan. Tidak terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini. Adapun mencumbui area di antara pusar dan lutut selain kemaluan, para ulama memiliki perbedaan pandangan.

Menurut sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, mencumbu area tersebut dinilai tidak boleh. Sementara itu, mazhab Hanbali membolehkannya. Pendapat yang membolehkan juga didukung oleh sejumlah ulama besar, di antaranya Muhammad bin Hasan, Asbagh, Ibnu Habib, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hazm.
Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, adalah pendapat yang membolehkan, berdasarkan hadits riwayat Anas r.a. yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja, kecuali jima’.” Hadits ini menunjukkan bahwa larangan saat haid hanya terbatas pada persetubuhan melalui kemaluan.

Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan bercumbu dengan istrinya yang sedang haid selama tidak melakukan persetubuhan. Meskipun dari percumbuan tersebut suami mengalami orgasme dan keluar mani, hal itu tidak termasuk perbuatan yang diharamkan.
Meski demikian, dianjurkan agar istri menjaga area keluarnya darah haid agar tidak mengganggu kenyamanan atau menimbulkan kekotoran. Apabila seorang suami merasa khawatir tidak mampu menahan diri hingga terjerumus pada perbuatan yang diharamkan, maka meninggalkan percumbuan di sekitar area kemaluan adalah pilihan yang lebih baik dan lebih menjaga diri dari dosa.
Wallahu a’lam. © Kyai Pamungkas
TERLALU LELAH HADAPI MASALAH?
Anda tidak harus kuat sendirian.
Jika semuanya terasa berat, mungkin ini saatnya berhenti sejenak… dan mulai menata arah.
Kami siap mendampingi Anda.
PEGURON SAPUJAGAD 1
(Kyai Pamungkas)
Jl. Raya Condet, Gang Kweni No.31, RT 01/RW 03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530
☎️ 0812-1314-5001
PEGURON SAPUJAGAD 2
(Aby Marnos)
Jl. Raya Gudo No. 50, RT 05/RW 03, Gudo, Jombang, Jawa Timur 61453
☎️ 0857-8008-0098





Users Today : 591
Users Yesterday : 1369
This Month : 41456
This Year : 140765
Total Users : 1332691
Who's Online : 2