Konsultasi Kyai Pamungkas:
HUKUM ONANI

Pertanyaan:

Saya adalah mahasiswi berusia 19 tahun. Akan tetapi, sepertinya, saya belum bisa menikah sampai usia 23 tahun. Hal yang menjadi permasalahan adalah karena saya telah terbiasa melakukan masturbasi Saya tahu dan saya telah membaca dalam fatwa-fatwa Anda bahwa masturbasi haram hukumnya.

Namun, saya pun melihat dan membaca sejumlah buku bahwa masturbasi (onani) mubah ‘boleh’ hukumnya, menurut Hanabilah, jika seseorang tidak mampu menikah. Sementara tu, para ulama Syafiiyah mengharamkannya Sampai saat ni, saya sendiri belum ada yang melamar.

Apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini? Saya tentu saja tidak bisa meminta kepada orang tua untuk segera menikahkan saya. Apalagi, saya mempunyai dua orang kakak perempuan yang belum menikah meskipun mereka secara usia sudah sangat cukup pantas untuk menikah.

Jawaban Kyai Pamungkas:

Alhamdulillah. Sesungguhnya, Nabi saw. tidak mengarahkan agar para pemuda pemudi melakukan onani (masturbasi). Jika onani (masturbasi) itu baik, pasti Nabi saw. memerintahkan hal tersebut. Namun, Rasulullah saw. mengarahkan mereka untuk segera menikah atau berpuasa. Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Para Pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu maka menikahlah karena, sesungguhnya, menikah lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah tameng baginya.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Tameng yang dimaksud adalah pelindung dari perzinaan. Para dokter telah menetapkan bahwa onani (masturbasi) bisa memberi efek negatif, baik secara fisik maupun mental, bagi yang melakukannya.

Onani (masturbasi) bisa menguras kekuatan tubuh, menyebabkan keletihan, menyibukkan pelaku hingga lalai terhadap kewajiban yang harus ia lakukan, bahkan onani (masturbasi) bisa menggiring seseorang melakukan perbuatan keji. Banyak orang yang mengalami kelemahan seksual karena kebiasaan onani (masturbasi) dan hal ini baru terlihat tatkala mereka menikah.

Orang yang banyak melakukan onani (masturbasi), umumnya, tidak akan sukses dalam pernikahan dan tidak sedikit dari mereka yang berakhir pada perceraian. Akan tetapi, ada pula mereka yang terus-menerus melakukan onani (masturbasi) setelah menikah, bahkan setelah melahirkan anak. Mereka ini terus berupaya mencari jalan keluar dari meninggalkan kebiasaan tersebut.

Seorang perempuan bisa hilang keperawanan akibat masturbasi sebagaimana yang diutarakan oleh para dokter, yakni jika ia melakukan masturbasi secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, perempuan yang sering masturbasi bisa menyebabkan penurunan rasa kenikmatan seksual saat ia bersuami. Boleh jadi, ia tidak merasa’ kan kenikmatan seperti yang dirasakan oleh perempuan pada umumnya yang tidak memiliki kebiasaan masturbasi. Masturbasi pun bisa hadir dalam bentuk sesuatu yang bisa membuat orang kecanduan untuk terus melakukannya. Inilah pula dampak yang sangat berbahaya.

Syekh Mushafa az-Zarga rahimahullah berkata, “Sesuatu yang berbahaya secara medis dilarang pula secara syari’at. Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh fugaha.” Sangat baik sekali apa yang difatwakan oleh Syekh Hasanain Makhluf, Mantan Mufti Mesir, ia mengatakan, “Dari sini, jelas sekali bahwa kebanyakan para imam mazhab memandang onani (masturbasi) dengan tangan adalah haram dilakukan. Pendapat ini pun dipertegas dengan ada bahaya besar yang bisa menimpa fisik dan akal dari orang yang melakukannya.

Berikut ini beberapa saran yang bisa dilakukan agar bisa meninggalkan onani (masturbasi).

● Segeralah menikah saat ada kesempatan meskipun dengan cara yang sederhana, tanpa harus bermewah-mewah.

● Bersikap seimbang dalam hal makan dan minum agar tidak menjadi energi yang memicu syahwat. Inilah yang dimaksudkan Rasulullah saw. dengan anjuran berpuasa bagi para pemuda yang belum mampu menikah sebagaimana disebutkan dalam hadits.

● Jauhi segala sarana, tempat, dan situasi yang bisa membangkitkan syahwat, misal mendengarkan lagu yang merangsang syahwat, melihat aurat yang terbuka pada gambar, menonton film yang bisa mengundang syahwat, dan sebagainya.

● Mengarahkan kecenderungan rasa pada sesuatu yang indah, melalui sesuatu yang mubah, misal pada gambar bunga dan pemandangan alam yang menyentuh.

● Memilih teman-teman yang baik yang disibuki dengan beragam amal ibadah dan mampu mengontrol pikiran.

● Berbaur dengan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang menyibukkan pikiran dari hal-hal yang berbau seks.

● Tidak bermewah-mewahan dalam berpakaian dan tidak terlalu melihat pada tren pakaian yang bisa memancing insting seksual.

● Tidak tidur di atas kasur yang empuk sehingga bisa memunculkan rasa nikmat dan khayalan seks.

● Hindari lingkungan tempat bercampur baur antara lakilaki dan perempuan, yang bisa memunculkan banyak godaan dan pergaulan bebas.

Dengan langkah-langkah yang telah disebutkan ini, kecenderungan syahwat akan lebih seimbang dan seseorang tidak terdorong untuk melakukan onani (masturbasi) yang membahayakan tubuh, akal, serta mendorongnya melakukan kejahatan. Dari langkah-langkah yang telah dipaparkan, kami pun menasihati penanya untuk tidak merujuk pada perkataan yang lemah dan tidak kuat, khususnya yang membolehkan onani (masturbasi). Jumhur ulama telah menetapkan hukum onani (masturbasi) adalah haram.

Malikiyah dan Syafi’iyah menegaskan keharaman onani (masturbasi) sebagaimana tercantum dalam al-Bayan, karya Muhammad al-Ami ash-Shangity, ketika menafsirkan surah , al-Mu’minuun ayat 5-7. Sementara itu, Hanafiyah menurut Syekh az-Zarga saat menjelaskan madzhab mereka mengatakan, “Onani adalah sesuatu yang asalnya dilarang. Akan tetapi, bisa menjadi mubah dengan tiga syarat. Pertama, dilakukan oleh seorang yang belum menikah. Kedua, dilakukan terpaksa karena khawatir terjerumus ke dalam zina jika ia tidak melakukan onani. Ketiga, dilakukan bukan dengan tujuan untuk merasakan kenikmatan, melainkan sekadar untuk melepaskan desakan syahwat yang muncul.

Kesimpulannya adalah prinsip-prinsip umum dalam syari’at Islam menegaskan bahwa onani (masturbasi) dilarang dilakukan karena ini bukan sarana wajar untuk menyalurkan syahwat, tetapi sebagai perilaku menyimpang. Alasan ini cukup untuk menjadikan onani dilarang dan dibenci melakukannya meskipun pelarangannya tidak termasuk dalam tingkat pengharaman yang sangat tegas sebagaimana zina. Namun, karena bahayanya (dampak buruknya) menyebabkan onani (masturbasi) menjadi haram.

Jika seseorang khawatir terjerumus pada sesuatu yang dilarang yang lebih besar lagi, seperti perzinaan atau tekanan jiwa yang membahayakan, mungkin ketika itulah onani (masturbasi) baru bisa dibolehkan sesuai dengan batasan kedaruratannya saja. Ini sebagaimana bunyi kaidah figih adh-dharuratu tugaddaru bi gadariha “sesuatu yang dianggap darurat sebatas daruratnya saja’. Jika sudah lewat daruratnya, hal tersebut kembali menjadi sesuatu yang dilarang.

Dari ini, sebenarnya, madzhab Hanafi pun tidak membolehkan onani, tetapi hanya memberikan kebolehan dalam kondisi darurat saja, seperti khawatir terjerumus dalam perzinaan yang sudah sangat mengancam.

Dalam kondisi seperti ini, hal yang bisa dilakukan adalah mencari suatu keburukan yang lebih kecil keburukannya. Ini dikenal dalam kaidah figih, akhaffu dhararain, yakni memilih keburukan yang paling minim. Hal yang terakhir, jika pelaku onani (masturbasi) bermaksud mencapai kenikmatan dengan melakukan onani (masturbasi), jelas ia berarti telah melakukan sesuatu yang haram. Kebanyakan orang yang melakukan onani (masturbasi) hanya untuk mencapai kenikmatan, bukan dalam kondisi terdesak dan darurat dari perzinaan yang mungkin akan terjadi.

Kepada Saudari yang bertanya, kami sampaikan pula bahwa onani (masturbasi) akan memunculkan beban perasaan menipu pada diri sendiri dan bisa menjerumuskan pelaku pada kondisi khayalan yang bukan-bukan. Oleh karena itu, kendalikanlah jiwa dan taklukkanlah rongrongan onani (masturbasi). Kami menasihati Anda, karena Allah, untuk bertobat dengan sebenar-benar tobat kepada Allah SWT. Datanglah pada-Nya dan memohon pada-Nya agar Anda bisa terlepas dari kebiasaan buruk ini. Perbanyaklah membaca Al-Our’anul Karim, sering-seringlah berpuasa, dan lakukanlah ibadah-ibadah yang banyak. Berjanjilah pada Allah SWT untuk taat kepada-Nya dan berpegang dengan sejumlah saran yang telah disampaikan.

Terkait perkataan Anda bahwa Anda memperkirakan Anda tidak bisa menikah, kecuali dalam rentang waktu yang lama, kami tidak sependapat dengan Anda. Tidak ada yang bisa menerka sesuatu yang akan terjadi, kecuali Allah SWT. Siapa yang tahu jika Allah SWT mengizinkan Anda menikah dengan orang yang Anda sukai dalam waktu dekat, tanpa Anda duga sebelumnya? Hal yang penting di sini adalah peliharalah terus ketakwaan kepada Allah SWT dan teruslah melakukan amal saleh karena Allah SWT berfirman dalam surah ath-Thalaag ayat 2 dan 3, yang artinya, “…Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…”. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

Paranormal Terbaik Indonesia

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.

Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)

NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)

NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)

WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)

NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)

ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)