Konsultasi Kyai Pamungkas:
SYAHWAT LEWAT DUBUR ISTRI
Pertanyaan:
Seorang suami bersetubuh dengan istrinya secara benar. Akan tetapi, di tengah bersetubuh, suami memasukkan jarinya ke dubur istri untuk lebih meningkatkan syahwat sang suami. Perilaku seperti ini bisa menambah kenikmatan. Mohon agar dijawab karena kami sangat memerlukan jawabannya. Apa hukum syariat terkait hal ini? Terima kasih.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Waalaikumsalam. Alhamdulillah. Suami dan istri boleh bermesraan dengan tubuh masing-masing pasangan, saling melihat dan saling menikmati, bahkan dengan kemaluan mereka sekalipun. Kondisi ini dibolehkan, kecuali dua hal. Pertama, larangan bersetubuh dengan istri ketika sedang haid. Ini difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor,” oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…” (al-Baqarah: 222)
Hal ini diperkuat pula oleh para ulama, yakni dengan larangan untuk tidak bermesraan dengan istri yang sedang haid, di area antara pusar dan lutut. Ini disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah r.a., ia mengatakan, “Jika salah satu dari kami sedang haid lalu Rasulullah saw. ingin bermesraan dengannya, Rasulullah memerintahkan kami untuk mengenakan sarung segera ketika sedang haid. Setelah itu, Rasulullah saw. bermesraan dengannya.” (HR al-Bukhari dan lainnya)
Kedua, larangan untuk berjima’ atau bersetubuh dengan melakukan penetrasi penis ke dalam dubur istri. Hal ini karena menurut hadits dalam Musnad Imam Ahmad dan kitab as-Sunan karya at-Tirmidzi, dan Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi (bersetubuh) dengan istrinya yang sedang haid pada duburnya dan mendatangi dukun lalu memercayainya maka ia telah berlepas dari hal yang diturunkan atas Muhammad saw..”
Dalam al Musnad dan Sunan Abu Dawud disebutkan sabda Rasulullah saw., “Terlaknat orang yang mendatangi (bersetubuh) dengan istrinya melalui duburnya.” Dalam riwayat
Dalam al-Musnad disebutkan pula hadits, “Allah Azza wa Jalla tidak akan memandang seorang suami yang berjima’ (bersetubuh) dengan istri melalui dubur (istri).”
Sebagian ulama menyebut illat ‘alasan’ larangan bersetubuh melalui dubur adalah karena dubur merupakan anggota tubuh tempat keluar najis berat (najasah mughalazah). Mereka mengatakan, “Sesungguhnya, Allah SWT mengharamkan dalam Al-Qur’an bahwa persetubuhan istri yang sedang haid adalah karena kotoran yang ada. Oleh karena itu, pengharaman lebih besar terkait bersetubuh melalui dubur yang merupakan tempat keluar kotoran.
Para ulama telah menegaskan bahwa menyentuh najis tanpa keperluan adalah terlarang. Jika syari’at melarang memasukkan penis ke dalam dubur istri, tentu lebih utama bagi seorang suami untuk tidak memasukkan sesuatu ke dalam dubur karena memang perilaku ini pada dasarnya tidak ada gunanya, bahkan bisa menimbulkan bahaya. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dari fitrah yang bersih dan cita rasa yang benar. Perilaku ini merupakan tindakan meniru dan mengikuti secara “membabi buta” perilaku orang-orang yang fitrahnya telah menyimpang dan seleranya sudah tidak benar. Mereka melakukan semua keinginhan mereka untuk memuaskan hasrat seks hewani mereka, tanpa memelihara etika, akhlak, dan kebersihan. Mereka mungkin melihat sesuatu itu baik, padahal sebenarnya itu buruk.
Mari, kita memohon keselamatan kepada Allah SWT. Melakukan hal tersebut terus-menerus akan memaksa pelaku untuk melakukan sesuatu yang lebih parah, yakni bersetubuh pada dubur. Jika ini terjadi, berarti sesuatu yang haram telah dilanggar sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. Biasanya, perilaku ini dilakukan oleh orang yang telah tunduk mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsunya menggiring setahap demi setahap, dari sesuatu yang dibolehkan lalu mendekati dosa (dosa ringan) sampai akhirnya menjerumuskannya pada dosa besar.
Rasulullah saw. memberi permisalan dalam hal ini secara jelas, “…Seperti seorang yang menggembalakan kambing di sekitar tanah terlarang dan ia sangat dikhawatirkan masuk ke dalamnya.”
Sesungguhnya, hal yang telah disyari’atkan oleh Allah SWT adalah agar jalinan hubungan antara suami istri (hubungan seksual) tetap berada dalam batasan memuaskan keinginan yang bersih dan lurus, serta untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dari hubungan tersebut. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)