Konsultasi Kyai Pamungkas:
MENJILAT KELAMIN PASANGAN, BOLEHKAN?
Pertanyaan:
Apakah hukum mengisap kemaluan antara suami dan istri? Apa hukumnya jika ada cairan kemaluan najis yang tertelan dalam mulut suami atau istri? Tolong berikan fatwa Anda kepada kami Terima kasih Semoga Allah SWT membalas kebaikan Anda
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Masing-masing suami dan istri bebas menikmati tubuh pasangannya. Allah SWT berfirman, “…Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka… (al-Bagarah: 187)
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka datangilahvladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (al-Bagarah: 223).
Dalam hal ini, tetap harus dibatasi dalam dua hal.
Pertama, tidak boleh penetrasi melalui dubur karena termasuk dosa besar dan termasuk dalam kategori iwath “hubungan seksual sejenis”.
Kedua, dilarang mendatangi istri melalui duburnya dan dilarang berjima’ ketika istri sedang haid. Allah SWT berfirman, “…Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid…” (al-Baqarah: 222)
Maksud potongan ayat di atas, yakni menghindari istri untuk berjima’ ketika ia sedang haid. Demikian pula, tatkala istri nifas sampai ia suci dan mandi wajib. Hal yang perlu diperhatikan dari aspek kedua ini adalah agar hubungan seksual antara suami dan istri dilakukan dalam batasan etika Islam dan akhlak yang mulia.
Terkait hal yang ditanyakan oleh penanya, soal boleh atau tidak mengisap dan menjilat kemaluan pasangan, tidak terdapat dalam teks dalil yang terang baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits Rasulullah saw.. Akan tetapi, perilaku tersebut, sebenarnya, berlawanan dengan etika, adab yang tinggi, dan akhlak yang mulia. Hal tersebut tidak sesuai pula dengan fitrah yang lurus. Oleh karena itu, lebih baik ditinggalkan. Ditambah lagi, perilaku tersebut berpotensi menyentuh najis dan menelannya, sedangkan menelan najis itu hukumnya adalah haram. Bisa saja seseorang suami mengeluarkan madzi atau air seni di mulut istrinya dan ini akan menyakitkan bagi istri. Allah berfirman, “…Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri” (al-Baqarah: 222).
Maksud menyucikan diri di sini adalah orang yang membersihkan diri dari kotoran dan penyakit. Hal ini pun menjadi salah satu esensi dari dilarang bersanggama dengan istri yang sedang haid atau dilarang bersanggama, selain pada tempatnya.
Namun demikian, kami tidak menghukumi masalah mengisap dan menjilat kemaluan ini dengan keharaman yang mutlak selama najis tidak bercampur dengan ludah yang tertelan. Lisan yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an tidak layak untuk bersentuhan dengan najis.
Sebagai peringatan, sebagian orang yang melakukan hal ini telah mengalami sejumlah penyakit, yang data serta informasinya bisa dirujuk pada tenaga medis yang mengetahui secara mendalam tentang hal ini. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
Konsultasi Kyai Pamungkas:
SEX RONDE KE 2, APAKAH HARUS BERSUCI DULU?
Pertanyaan:
Madzi adalah najis dan harus disucikan dahulu Akan tetapi, pertanyaan saya adalah madzi keluar pada saat suami istri sedang melakukan foreplay atau pemanasan seksual, sebelum bercinta atau bersanggama. Jadi, apakah kita harus bersuci dulu dan membersihkan kemaluan, sebelum melanjutkan sanggama?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Tidak diriwayatkan dalam nash syari’at bahwa bercengkrama dengan istri, sebelum bersanggama lalu keluar madzi diharuskan membersihkan kemaluan. Ini termasuk masalah yang disebut maskuut anhaa “tidak dibahas atau didiamkan’. Hal yang disebut dalam nash syari’at adalah menyucikan madzi jika terkena pakaian atau terkena bagian dari tubuh. Namun, sebagian orang yang mendalami hadits tentang janabah.
Rasulullah saw. mendapati bahwa Rasulullah saw. sebelum menyiram seluruh tubuhnya dengan air, terlebih dahulu membersihkan kemaluannya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah r.a., “Apabila Rasulullah saw. janabah, memulai dengan membasuh kedua tangan lalu membasuh kemaluannya dengan tangan kiri. Setelah itu, berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, menggosok-gosok kulit kepalanya hingga basah, dan mengucurkan air tiga kali pada kepalanya lalu ke seluruh tubuhnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menujukkan bahwa Rasulullah saw. mencuci dan membersihkan kemaluannya setelah berjima’. Andai dilakukan sebelum berjima’, niscaya Aisyah pun akan menyebutkannya. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)