Secara umum seorang istri akan keberatan dengan kata poligami. Apalagi yang mengatakan itu adalah suaminya sendiri. Apapun motifnya, poligami adalah “mimpi buruk” bagi sebagian besar istri. Itulah sebabnya, saat seorang dai yang sangat populer waktu itu, terutama di kalangan perempuan, memutuskan untuk berpoligami, kontan popularitasnya menjadi anjlok. Suatu bukti nyata bahwa secara sosial perilaku poligami sulit diterima masyarakat tidak hanya di Indonesia tapi juga secara universal.
Itulah sebabnya ulama fikih kontemporer yang dikenal moderat seperti Yusuf Qardhawi pun menyerukan agar para suami cukup menikah dengan satu istri saja kecuali dalam keadaan dan situasi yang khusus itupun disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti adil, mampu memberi nafkah, sepengetahuan wali, dan diumumkan secara terbuka.
Lalu, bagaimana sikap istri yang benar baik menurut syariah atau sosial terhadap suami yang ingin atau sudah berpoligami? Istri yang baik akan menyikapi masalah poligami secara tenang, logis dan bijaksana. Tidak menolak secara membuta, tapi juga tidak menerima tanpa berfikir.
Menolak secara membuta sama saja dengan menolak syariah Islam yang jelas-jelas mengijinkan laki-laki berpoligami (QS An Nisa’ 4:3). Namun, menerima begitu saja tanpa berfikir juga kurang tepat. Karena, tidak sedikit dari para lelaki yang menyalahgunakan dispensasi syariah atas poligami ini sebagaimana banyak dari kaum pria yang menyalahgunakan rukhsah Islam atas perceraian.
Sikap istri dalam menyikapi poligami dapat dibagi dalam tiga kategori:
Pertama, sikap menerima.
Dalam situasi yang khusus di mana terjadi sesuatu yang menimpa istri sehingga tidak mampu melayani suami secara maksimal sementara suami adalah figur yang dipercaya bisa adil, memiliki hasrat syahwat yang kuat dan secara ekonomi mencukupi, maka adalah keputusan bijaksana bagi istri untuk mengijinkan, bahkan kalau perlu menyarankan, suaminya untuk menikah lagi dengan tetap mempertahankan istri pertama. Kondisi khusus yang menimpa istri tersebut seperti mandul, istri menderita sakit yang berkepanjangan, masa haid yang terlalu panjang dalam setiap bulannya, dan lain-lain.
Yang dimaksud suami yang adil adalah kemampuan suami untuk adil atau memberi perlakuan yang salam dalam hal-hal yang bersifat fisik dan materi seperti nafkah sehari-hari, giliran menginap, sandang dan papan. Adapun adil dalam segi kesamaan hati dalam mencintai, maka itu termasuk hal yang tidak akan dapat diberikan suami dan itu dimaafkan. Keadilan hati tidak menjadi syarat dalam poligami seperti tersebut dalam firman Allah dalam OS An Nisa 4:129 : “Dan kamu sekalikali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
Sikap istri pertama yang menerima untuk dimadu dalam situasi di atas akan lebih baik daripada sebaliknya. Karena, dengan keadaannya yang sekarang kalau dia meminta cerai, maka kecil kemungkinan dapat menikah lagi dengan pria lain.
Selain itu, berada di bawah perlindungan suami jauh lebih baik daripada hidup sendiri sebagai janda. Walaupun seandainya secara ekonomi cukup mandiri. Karena wanita janda yang hidup sendiri akan banyak mendapat fitnah dan gunjingan dan hidup sendiri tanpa anak dan suami di usia yang tidak muda lagi bukanlah kehidupan yang menyenangkan.
Kedua, sikap pilihan antara menerima atau menolak.
Kondisi istri normal, sehat dan rumah tangga dikaruniai anak. Dalam situasi demikian suami ingin menikah lagi dengan wanita lain yang tentunya lebih muda dan cantik. Istri pertama percaya bahwa suami dapat berlaku adil. Maka, ia punya pilihan untuk rela berbagi suami dengan wanita lain atau menolaknya dengan meminta cerai kalau ia yakin perpisahan akan membuatnya lebih bahagia.
Namun keberadaan anak harus menjadi pertimbangan untuk tetap meneruskan hidup berumahtangga terutama apabila ada ketergantungan istri pada suami secara ekonomi.
Membuang ego dan bersabar adalah lebih baik demi tujuan yang lebih besar yakni masa depan anak. Ketiga, menolak lebih baik. Rumah tangga berjalan normal, istri sehat dan dikarunia anak, namun suami berperilaku buruk. Suatu hari suami memutuskan untuk menikah lagi. Istri yakin suami tidak akan adil baik dari segi nafkah lahir atau perlakuan lain. Maka, meminta cerai lebih baik demi ketentraman diri dan masa depan anak. Walaupun mungkin istri masih mencintai suami. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: kyai-pamungkas.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)